Friday, March 18, 2011

Perwira Memperkosa Divonis 20 Tahun

SUATU pengadilan di sebelah selatan Republik Demokratik Kongo (DRC) menjatuhi hukuman penjara selama 20 tahun terhadap Letnan Kolonel Kibibi Mutware. Hukuman tersebut diberikan setelah Mutware dinyatakan bersalah lantaran memerintahkan sejumlah anak buahnya untuk memerkosa, memukuli, dan menjarah warga Fizi, suatu daerah di Provinsi Kivu Selatan. Vonis atas kasus pemerkosaan tersebut adalah yang pertama kalinya menimpa seorang perwira militer di kawasan timur DRC.

Dalam persidangan yang digelar di ruang terbuka dan dihadiri sekitar 2.000 orang itu, hakim militer juga menjatuhi hukuman 20 tahun penjara kepada tiga perwira bawahan Mutware. Adapun lima prajurit lainnya menerima hukuman bervariasi, antara 10 hingga 15 tahun penjara.

Menurut pengakuan para tentara, kasus itu bermula ketika seorang prajurit terlibat pertikaian dengan warga Fizi. Mereka mengklaim sejumlah warga menembak sang prajurit dan melemparinya dengan batu. Kendati dia telah dibawa ke rumah sakit, warga tetap mengejar dan membunuhnya.

Karena berang atas kejadian itu, pada 1 Januari Mutware memerintahkan anak buahnya untuk memerkosa para perempuan Kota Fizi yang terletak sejauh 30 kilometer dari Baraka. Alhasil, sedikitnya 60 perempuan mengaku diperkosa dan Kota Fizi dijarah. Tuduhan itu belakangan dibantah Mutware dan tiga perwira bawahannya. Menurut mereka, para prajurit bergerak tanpa bisa dicegah.

Kibibi adalah mantan perwira pasukan pemberontak Pertahanan Rakyat (CNDP) yang berafiliasi dengan kubu Kongres Nasional. Sebagian prajurit lainnya adalah eks milisi Patriot Pertahanan Kongo (Pareco). Mutware dan sebagian besar mantan pemberontak kemudian diintegrasikan ke dalam angkatan bersenjata Republik Demokratik Kongo pada awal 2009 lalu.

Latar belakang tersebut merupakan indikasi mengapa tindak pemerkosaan marak terjadi di negara Afrika Tengah itu. Pada Agustus 2010, pasukan pemberontak dituding terlibat dalam aksi pemerkosaan terhadap ratusan perempuan di Kota Luvungi. Insiden itu, menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa, adalah satu dari 11 ribu kasus pemerkosaan sepanjang 2010.
Pekan lalu saja, badan amal Medecins Sans Frontieres mengaku telah merawat lebih dari 70 korban pemerkosaan di lokasi yang sama pada 19 Januari dan 4 Februari.

No comments:

Post a Comment