Thursday, April 14, 2011

Lia Eden Hirup Udara Bebas

Terpidana kasus penodaan agama, Lia Aminudin alias Lia Eden, akhirnya genap menjalani hukuman penjara selama 2,5 tahun. Lia Eden pun kini dapat menghirup udara bebas.

"Sudah keluar jam 8 pagi tadi," kata Kepala LP Wanita Tangerang, Etty Nurbaeti, saat dihubungi VIVAnews.com, Jumat 15 April 2011.

Menurut Etty, bebasnya Lia Eden ini karena dia telah menjalani seluruh masa penahanan. "Dia bebas murni, bukan bebas bersyarat," ujarnya.

Pada 2009, Lia Eden divonis bersalah karena terbukti melakukan tidak pidana yang melukai perasaan umat beragama. Selain itu, Lia Eden juga terbukti melakukan perbuatan yang pada pokok bersifat permusuhan dan agar orang lain tidak memeluk agama lain.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman penjara terhadap pimpinan aliran kerajaan tuhan itu dengan hukuman 2,5 tahun penjara.

No comments:

Post a Comment