Thursday, April 14, 2011

Sidang Vonis Lia Eden ( 40 Pengikut Sujud Di Kakinya )

Sekitar 40 pengikut Lia Aminuddin atau Lia Eden melakukan doa bersama menjelang vonis majelis hakin terhadap pimpinan aliran Kerajaan Eden, Selasa 2 Juni 2009.

Para pengikuti Lia Eden terlihat bersujud di depan pimpinan mereka untuk melakukan doa bersama. Sementara sekitar 14 anak-anak pengikut aliran itu melantunkan puji-pujian.

Hingga kini sidang pembacaan vonis terhadap Lia Eden belum juga dimulai. Pantauan VIVAnews di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, puluhan pengikut Lia Eden telah memenuhi ruang sidang.

Sementara itu, juru bicara Komunitas Eden, Sumardiono mengatakan, doa itu ditujukan kepada tuhan, "Apapun putusan pengadilan akan kami terima. Kami menyakini apa yang telah kami yakini," ujarnya.

Vonis dibacakan setelah Lia Eden menggunakan hak pembelaan atau pledoi pada sidang pekan lalu. Namun di hadapan majelis hakim, Lia Eden hanya menyampaikan pengantar pembelaan.
Materi pembelaan secara lengkap ia serahkan kepada majelis hakim dalam bentuk keping DVD berdurasi 12 jam 49 menit.

Lia Eden ditangkap petugas Kepolisian Daerah Metro Jaya pada Senin 15 Desember 2008 sekitar pukul 05.30 WIB.

Penangkapan itu dilakukan setelah ia dan para pengikutnya mengirim selebaran kepada pemerintah yang isinya permintaan untuk penghapusan agama.
Atas kejadian itu Lia Eden dianggap telah melakukan penistaan agama dan melanggar pasal 156a, KUHP tentang penistaan agama. Dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.
• VIVAnews

No comments:

Post a Comment