Thursday, March 31, 2011

Kasus Penagih Citibank Direkontruksi Ulang

Polres Jakarta Selatan rekonstruksi ulang kasus dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan penagih (debt collector) kartu kredit Citibank yang menewaskan nasabah Irzen Octa (50), yang juga Sekretaris Jenderal Partai Pemersatu Bangsa (PPB).

"Jadi [rekonstruksi ulang] sore ini. Tim sudah berangkat, saya akan cek lagi," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi, Budi Irawan, saat dihubungi VIVAnews.com, Kamis 31 Maret 2011.

Pantauan VIVAnews.com, sejumlah tim penyidik dari Polres Jakarta Selatan sudah tiba di lokasi kejadian, di salah satu kantor Citibank yang berada di lantai lima gedung Menara Jamsostek, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

Tim penyidik Polres Jakarta Selatan datang tidak bersamaan. Tim penyidik satu persatu berkumpul hingga sekitar pukul 16.30 WIB di kantor debt collector Citibank ini.

Kendati demikian, petugas keamanan setempat mengatakan tidak ada pemeriksaan yang dilakukan polisi hari ini. "Tidak ada polisi yang datang hari ini. Tapi minggu depan," kata petugas keamanan di lantai lima.

Irzan meninggal di halaman Menara Jamsostek pada Selasa 29 Maret 2011 lalu. Korban tewas setelah menanyakan jumlah tagihan kartu kredit yang membengkak hingga Rp100 juta. Menurut korban, tagihan kartu kreditnya semula hanya Rp48 juta. Tidak mendapat penjelasan mengenai hal itu, korban malah dibawa ke ruang bagian penagihan dan dipaksa pelaku untuk membayar.

Tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Tiga tersangka adalah H dan D, petugas bagian penagihan, dan B karyawan bagian penagihan. Penahanan terhadap tersangka telah dilakukan sejak kemarin.• VIVAnews

Sekjen PPB Tewas, Penagih Citibank Tersangka

Kepolisian Resor Jakarta Selatan telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Sekretaris Jenderal Partai Pemersatu Bangsa (PPB) Irzen Octa, di kantor collector Citibank, Menara Jamsostek, Jakarta Selatan.

"Sejumlah barang bukti berupa gorden yang ada bercak darah, visum, dan keterangan tersangka sudah menguatkan," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Budi Irawan, di Jakarta, Kamis 31 Maret 2011.

Tiga tersangka adalah H dan D, petugas bagian penagihan, dan B karyawan bagian penagihan. Penahanan terhadap tersangka telah dilakukan sejak kemarin.

Dari pemeriksaan lima orang saksi, polisi mencurigai ketiganya melakukan tekanan secara pisik dan psikologis terhadap Irzen. Mereka dijerat dengan Pasal 351 dan 170 KUHP tentang penganiayaan.

"Tersangka masih bisa bertambah, kami lihat saja nanti hasil pemeriksaan. Bagimana cara-cara kekerasan itu dilakukan, saat ini jadi fokus kami," ujarnya.

Irzen Octa, 50 tahun, meninggal dunia di halaman Menara Jamsostek, Selasa 29 Maret 2011, setelah menanyakan jumlah tagihan kartu kredit yang membengkak hingga Rp100 juta. Menurut korban, tagihan kartu kreditnya semula hanya Rp48 juta.

Tidak mendapat penjelasan mengenai hal itu, korban malah dibawa ke ruang bagian penagihan dan dipaksa oleh tiga tersangka untuk membayar. (art)• VIVAnews