Wednesday, March 30, 2011

Kepala Cabang BNI Palsukan Kredit Sebesar Rp. 4,5 Milyar

"Tersangka AF juga terkait pembobolan dana Taspen di Bank Mandiri senilai Rp110 miliar."

Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membekuk komplotan yang nyaris membobol PT Bank Negara Indonesia Tbk senilai Rp4,5 miliar. Salah satu pelakunya adalah Wakil Kepala Cabang BNI Margonda, Depok, Jawa Barat, berinisial JKD.

Penangkapan terhadap JKD dan empat orang lainnya yang bernisial UK, SHP, AF, dilakukan berdasarkan laporan dari Bank BNI Gambir yang nyaris menjadi korban pembobolan.

"Modus penipuan komplotan ini dengan cara memalsukan dokumen dan telex palsu," ujar Kasat Fismondev Ditkrimsus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Aris Munandar, Rabu 30 Maret 2011.

Aris menjelaskan, JKD berperan sebagai otak pelaku dan mengirimkan seluruh dokumen yang harus dipalsukan pelaku lain.  "Contoh logo, kop surat, ttd dan stempel kepada pelaku lain, untuk diketik ulang sehingga tampak seperti asli," ujar Aris.

Mereka berusaha menarik dana pinjaman dengan dengan mendirikan perusahaan fiktif atas nama PT Bogor Jaya Elektrindo dan selanjutnya membuka rekening di Bank BNI Gambir atas nama perusahaan tersebut dengan setoran awal Rp5 juta.

Kemudian komplotan pelaku membuat dokumen telex palsu yang mengatasnamakan SKM (Sentra Kredit Menengah) BNI Pusat dan mengirimkannya ke BNI Gambir pada tanggal 20 Desember 2011. Isi telex palsu itu berisi perintah pemberian pinjaman kredit kepada PT BJE senilai Rp4,5 miliar.

Surat Telex sempat diproses, namun di tahap akhir, proses pencairan tertahan karena ada kecurigaan dari pihak Bank BNI Gambir terkait keaslian telex yang dikirim pelaku.  "Setelah dikonfirmasi, SKM BNI Pusat menegaskan tidak pernah mengirim telex ke BNI Gambir," ujar Aris.
Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya, terkait pemalsuan dokumen ini. Dari hasil penyelidikan, pada tanggal 16 Maret 2011, tiga tersangka, NCH, UK dan SHP berhasil ditangkap. Sedangkan dua tersangka lain, AF dan JKD ditangkap pada 29 Maret 2011.

"Tersangka AF juga terkait dengan perkara lain yaitu pembobolan dana Taspen di Bank Mandiri senilai Rp110 miliar," ujar Aris.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 263 KUHP  tentang pemalsuan dokumen dan pasal 49 ayat 1 UU No. 10 tahun 1998 tentang tindak pidana perbankan dengan ancaman pidana minimal 6 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
• VIVAnews

No comments:

Post a Comment