Thursday, March 31, 2011

Kronologi Pembatalan Konser Syahrini Di Blue Eyes Bali

Penyanyi Syahrini harus berurusan dengan hukum gara-gara membatalkan konser. Ini dia kronologi versi Syahrini tentang pembatalan konser yang berujung tuntutan Rp 400 juta tersebut.

Syahrini menyetujui untuk tampil dalam acara ulang tahun perusahaan Blue Eyes di Denpasar, Bali pada 27 Januari 2011. Sebelumnya telah terjadi penandatanganan kontrak antara Syahrini dan Blue Eyes. Nilai perjanjian tersebut adalah Rp 60 juta.


"Harga dikontrak Rp 60 juta. Harga penawaran Rp 70 juta. Karena yang telepon adalah sahabat aku, Elis, merasa dekat jadi Rp 60 juta," ujar Syahrani, adik sekaligus manajer Syahrini ditemui di kantor pengacara Warsito Sanyoto, Jl Hang Lekir, Jakarta, Kamis (31/3/2011) malam.

27 Januari 2011 pagi
Syahrini memberangkatkan kru untuk sound check dan sebagainya.

27 Januari 2011 pukul 14.00 WIB
Almarhum ayah Syahrini mengalami koma.

27 Januari 2011 pukul 16.00 WIB
Seluruh keluarga Syahrini dikumpulkan untuk diberitahu bahwa keadaan sang ayah telah kritis. Kemungkinan ayah Syahrini tak dapat tertolong karena sudah terbantu mesin. Syahrini selalu berada di samping sang ayah. Ia memutuskan untuk tidak jadi berangkat ke Bali.

Manajemen langsung menyiapkan surat dokter dari MMC dan mengirimkan surat tertulis melalui fax dan email berisi pembatalan konser. Rani juga mengirimkan video kondisi keluarganya juga foto Syahrini berada di samping ayahnya yang tengah koma. Konser kemudian digantikan dengan penampilan Titi DJ.

28 Januari 2011 dini hari
Ayahanda Syahrini berpulang ke Yang Maha Kuasa.

10 Februari & 8 Maret 2011
Blue Eyes mengirimkan surat somasi yang diketahui Syahrini juga pengacaranya, Warsito Sanyoto.

"Lucunya pengacara yang ditunjuk Blue Ice, menelepon saya pertengahan Februari dengan nada santun mau kirim surat somasi. Saya bilang, kita ketemu jam makan siang di kantor pengacara saya. 'Oke, sebentar ya nanti saya telepon balik', katanya. Dia telepon balik nanya 'Syahrini ikut nggak ya?'. Saya bilang insya Allah. Dia jawab 'Saya pengen ketemu, saya nge-fans'. Dua minggu kemudian ada telepon dengan nada kasar, mau kirim somasi. Saya bilang di kantor pengacara saya pak. Saya nggak ngerti mungkin ganti pengacara baru," jelas Rani.

21 Maret 2011
Blue Eyes menggugat Syahrini secara perdata ke Pengadilan Negeri Bogor.

Dalam surat perjanjian tertulis Syahrini bisa membatalkan perjanjian karena force major. Tidak tertulis tentang ketentuan ia mengganti rugi. Hanya menjadwalkan ulang penampilan bersama perusahaan yang menyewa jasanya.

"Sebagai orang muslim, keluarga berkumpul mengajikan ayahanda yang dalam detik-detik akan wafat, apakah tega, sebagai anak meninggalkan ayahanda yang sudah sakaratul maut? Kondisi hari itu adalah betul-betul force major di luar kehendak saya sebagai manusia. Kematian dan bencanakan kehendak Allah. Kita tidak bisa prediksi," tandas Syahrini berkaca-kaca.

"Pada saat disomasi, saya jawab bahwa sekadar mengembalikan Rp 60 juta, segera akan kami lakukan. Pada hari itu juga. Tapi, mereka tidak menerima. Mereka minta Syahrini mengembalikan seluruh biaya perhelatan. Bahkan penyanyi pengganti dibebankan ke Syahrini ditambah 100 persen denda," tutur Warsito.

Blue Eyes meminta Syahrini membayar uang ganti senilai Rp 212.321.800 ditambah kerugian materiil 100 persen. Total Rp 424.643.600. Sidang perdana akan digelar pada 6 April 2011 di Pengadilan Negeri Bogor. Syahrini dan adiknya Rani yang sama-sama Sarjana Hukum akan menghadiri sidang tersebut dan mengetahui dengan jelas keputusan pengadilan.
[detikhot.com]

No comments:

Post a Comment