Sunday, April 10, 2011

Anggota DPRD Digerebek Di Rumah Purel


ANGGOTA DPRD DIGEREBEK DI RUMAH PUREL
Kabur Saat Akan Ditangkap
Terancam Denda Sumbang Pasir

TULUNGAGUNG, SURYA POST
Belum reda kasus anggota DPR kepergok menonton video porno saat siding paripurna, satu lagi wakil rakyat menodai kehormatan lembaga legislative. Seorang anggota DPRD Kabupaten Trenggalek digerebek warga saat menginap di rumah purel (pemandu karaoke).


Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek berinisial AW kabur saat digerebek puluhan warga, Jumat (8/4/2011) malam. Saat itu ia tengah menginap di rumah seorang purel bernama Reny (27 th) di Dusun/Desa Rejoagung RT 7 / RW 1, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung. Lantaran tidak mau menyerahkan diri, warga lantas menggembok dan menggembosi mobil yang diparkir di halaman rumah purel tersebut.

AW diketahui sudah beberapa kali menginap di rumah Reny. Menurut ketua RT, Wasit (40 th), AW sudah tiga kali menginap diam-diam di rumah Reny. Namun siang hari, sebelum penggerebekan, Aliono (53 th), ayah Reny mendatangi Wasit agar AW diizinkan menginap lagi. Aliono yang akrab disapa Ali mengatakan, AW tidak bias dating sendiri untuk meminta izin, lantaran masih tugas di Trenggalek. Namun saat Wasit meminta foto copy KTP AW, Aliono mengatakan, KTP AW disita sang istri lantaran tengah bertengkar.
“Waktu itu alas an Pak Ali, dia (AW) mau menginap di rumahnya karena bertengkar dengan istrinya di Trenggalek,” ujar Wasit.

Alasan itu tentu saja ditolak oleh Wasit, selaku ketua RT. Sebab menurut aturan yang berlaku, setiap tamu labih dari 1 X 24 jam yang menginap harus lapor ke RT setempat dan meninggalkan bukti KTP. Mesti mendapat penolakan, namun malam harinya AW masih nekat dating ke rumah Reny dengan mengendarai mobil warna putih nopol AG 1377 YB. Hingga menjelang pukul 22.00 WIB, AW tidak juga pulang dari rumah Reny. Hal tersebut menyulut kemarahan para pemuda setempat, dan berniat untuk menangkap AW.

Sekitar 30 tokoh pemuda mendatangi rumah Reny, namun AW dan Reny sudah tidak ada di rumah. Hal itu semakin membuat kemarahan warga. Ditunggu hingga pukul 01.00 WIB, Sabtu (9/4/2011) AW dan Reny tidak juga muncul. Warga yang geram berniat mendorong mobil AW ke Polsek Kedungwaru. Namun Wasit bersama Kepala Desa setempat berhasil meredakan kemarahan warga. Akhirnya stir mobil milik AW digembok, sebagai jaminan agar dia mau menyerahkan diri.

“Dia kan anggota DPRD, tentunya lebih paham untuk menyelesaikan masalah seperti ini. Kalau mau mobilnya kembali, dia harus menemui warga dan saya,” tegas Wasit (RT).

Saat hendak dikonfirmasi lewat telepon, nomer ponsel AW dimatikan. Dari keterangan yang di dapat dari beberapa anggota DPRD Trenggalek, AW diketahui masih hidup membujang dan tinggal di Dusun Jarakan, Desa Karangsoko, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek. Meski begitu, AW juga dikenal suka gonta-ganti perempuan.

Saat dikonfirmasi terpisah, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Trenggalek, Suyatno mengaku belum menerima laporan ada anggota DPRD digerebek warga. Namun BK akan membahas perbuatan AW, yang dianggap mencemarkan nama baik lembaga DPRD. Meski demikian, Suyatno meminta masyarakat yang merasa dirugikan untuk membuat laporan langsung ke BK. Pasalnya, perbuatan AW hanya bias ditindak oleh BK jika ada laporan.

Ditanya perbuatan AW selama menjadi anggota dewan, menurut Suyatno, AW tidak pernah mempunyai cacat perbuatan. Indikasinya, tidak pernah ada laporan dari masyarakat, tentang tingkah laku AW yang merugikan. “ Selama ini belum ada laporan mengenai yang bersangkutan. Dalam catatan BK, yang bersangkutan tidak pernah ada masalah,” katanya.

Menanggapi pernyataan Suyatno, ketua RT Wasit akan mempertimbangkan  untuk membuat laporan ke BK. Namun khasus ini akan diselesaikan secara adat terlebih dahulu. Para tokoh pemuda dan tokoh masyarakat setempat meminta AW untuk datang baik-baik dan meminta maaf secara terbuka. Masih menurut Wasit, menurut tradisi masyarakat setempat, orang yang terkena gerebek biasanya menerima hukuman tertentu. Bisa dengan menyumbang pasir, semen dan bahan material lain untuk kepentingan desa. Ada pula yang diwajibkan segera menikahi perempuan yang rumahnya dijadikan lokasi menginap.

Jika AW tidak mau memenuhi permintaan warga, maka atas dasar kesepakatan antar warga, khasus ini akan dibawa ke ranah hokum. AW akan dilaporkan ke Polisi, lantaran dianggap mencemarkan nama baik desa dan warga. Selain itu, laporan akan diteruskan ke BK DPRD Trenggalek, agar AW diberi sanksi secara kelembagaan maupun sanksi dari partainya.

“Terus terang kami sebagai warga, merasa dihina dan diremehkan. Jika dia terus berbuat seperti itu, kami akan tetap teruskan khasus ini,” ujar Wasit.

No comments:

Post a Comment