Wednesday, May 25, 2011

ADJIE NOTONEGORO DITAHAN LAGI (KASUS PENIPUAN)

Perancang busana Adjie Notonegoro ditahan di Rumah Tahanan Cabang Salemba Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Selasa 24 Mei 2011, siang tadi. Ia diduga terkait kasus penipuan dan penggelapan uang muka pengadaan seragam pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Suhendra, membenarkan penahanan itu setelah instansinya menerima penyerahan berkas dari Polda Metro Jaya. "Adjie dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP (penipuan dan penggelapan)," katanya.

Kasus yang menimpa Adjie Notonegoro adalah kasus kedua. Sebelumnya, ia tersandung  pidana penipuan dan penggelapan dana Rp 860 juta dari seorang pengusaha perhiasan, Melvin Chandrianto Tjin pada 2010 lalu.


Kasus kedua Adjie bermula dari proyek pengadaan baju seragam untuk karyawan BRI dimana ia meminjam uang ke sejumlah pihak sebagai modal awal.
Ia memimjam uang kepada Yusuf Wahyudin sebesar Rp147 juta, PT Apac Inti Corpora sebesar Rp113 juta dan Dewi Cinta Rp107 juta. "Namun Adjie Notonegoro tidak juga membayar pinjaman uang itu," kata Suhendra.

Menurut Dewi Cinta, dirinya meminjamkan uang sekitar Rp100 juta kepada Adjie. Alasannya untuk modal membuat seragam salah satu perusahaan maskapai penerbangan sekitar setahun lalu. Perancang busana itu, berjanji akan mengembalikan uang kepada Dewi, namun hingga saat ini belum juga dilunasi.

Akhirnya, Dewi melaporkan Adjie dengan dugaan melanggar Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan Pasal 372 tentang penggelapan dengan ancaman kurungan penjara lima tahun.

Dewi sempat memberikan kesempatan kepada Adjie untuk menyelesaikan persoalan utang-piutang itu, namun ia menilai tidak ada niat baik dari perancang busana tersebut.


No comments:

Post a Comment