Tuesday, May 24, 2011

KAKEK ANEH : SEDIAKAN TEMPAT UNTUK ML, LALU MENGINTIPNYA

Majelis hakim Pengadilan Negeri Lumajang, Selasa, 24 Mei 2011, menghukum Sunaryo tiga tahun penjara karena terbukti mengintip orang berhubungan badan. Ganjaran terhadap kakek 61 tahun warga Dusun Plandingsari, Desa Klanting, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut, yaitu lima tahun penjara.

Sidang dipimpin hakim Anne Rusiana dengan anggota R. Aji Suryo dan Meiriana. Selain hukuman penjara, Sunaryo juga didenda membayar Rp 60 juta. Menurut hakim, terdakwa sengaja memberi fasilitas sebuah kamar kepada bocah di bawah umur untuk melakukan hubungan layaknya suami-istri. Ketika perbuatan senonoh itu berlangsung, Sunaryo mengintipnya.

Perilaku Sunaryo melanggar Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak serta Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. "Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana," kata hakim Anne.

Kasus ini berlangsung pada Oktober 2010. Ketika itu, Sunaryo diminta oleh saudaranya untuk menasihati WF, 16 tahun. Siswi sekolah menengah pertama ini tengah menjalin asmara dengan laki-laki berinisial DT. Kedua bocah tersebut secara diam-diam sering tidur sekamar.

Namun, Sunaryo bukannya menasihati anak baru gede tersebut. Dia malah menyewakan kamar untuk WF dan DT untuk melakukan hubungan badan. Saat itulah Sunaryo mengintip melalui lubang kecil yang disiapkan sebelumnya.

Terdakwa juga pernah memaksa WF dan DT berhubungan badan lagi dan kemudian diintipnya. “Saya menerima putusan hakim,” kata Sunaryo. Dia mengaku sekadar membantu keinginan dua anak tersebut. Praktek asusila ini dilakukan sebanyak enam kali, dua kali yang diintip Sunaryo.
klik sumber

No comments:

Post a Comment